Proses Akad Kredit KPR Vila Gading Permai, Parung, Jawa Barat

Villa Gading Permai, Blok C2 No. 11A
Siang itu aku ditelepon oleh Nurry, pegawai developer Perumahan Villa Gading Permai, Parung, Jawa Barat. “Pak, tanggal 27 Maret 2012 akan dilaksanakan akad kredit KPR, jadi berkas-berkas yang belum diserahkan dapat menyerahkannya langsung di BTN Cikokol, Tangerang sekalian akad kredit.” Kata Nurry. “Baik Mbak, terima kasih” jawabku dengan bahagia.


Berita ini cukup membuatku bahagia, karena saat itu aku bingung belum juga menyerahkan berkas-bekas yang diperlukan dalam akad kredit, padahal foto copy kartu keluarga, surat nikah, KTP suami istri, kartu NPWP, materai 6000 sudah aku persiapkan jauh-jauh hari. Karena kesibukanku, aku belum juga menyerahkannya ke developer.



27 maret 2012 di pagi hari, aku segera berangkat menuju BTN Cikokol, Tangerang untuk melaksanakan akad kredit. Sekitar ratusan orang berjubel menunggu panggilan untuk menandatangani berkas-berkas untuk akad kredit. Sambil menunggu notaris yang belum juga hadir, pihak BTN memberikan pengarahan mengenan KPR.

ummu craft

Pihak BTN menjelaskan bahwa rumah yang segera menjadi milik kami adalah rumah yang sudah dibiayai oleh BTN ke developer. Kami tinggal mengangsur setiap bulannya selama 180 bulan atau 15 tahun. Dalam waktu tiga bulan, kami dapat komplain atas kerusakan yang ada di rumah tersebut, misal karena dinding retak, atau atap bocor dan kerusakan lainnya. BTN tidak ada urusan dengan kerusakan rumah, karena BTN tidak punya tukang. Yang punya tukang itu developer.

Pihak BTN pun menyesalkan kebijakan pemerintah, yang sudah meniadakan KPR tipe 29 kebawah. Pemerintah telah menetapakan kebijakan bahwa developer minimal menyediakan KPR dengan type 36. Akhirnya pihak BTN mengambil kebijakan sendiri dengan KPR tipe 29 yang terlanjur digelentorkan oleh developer.



Kebijakan BTN tersebut diantaranya, bahwa jenis rumahnya adalah rumah non subsidi, dan bunga tetap (8,5 %) hanya selama 2 tahun. Tahun berikutnya bunga disesuaikan dengan pasar.

Selesai pengarahan dari pihak BTN, kami semua menghadap notaris untuk menandatangani berkas-berkas yang diterbitkan oleh notaris. Termasuk istri kamipun harus menandatanganinya juga. Bagi yang istrinya berhalangan hadir dapat menandatangani surat persetujuan dan diserahkan ke developer.

Tahap terakhir adalah kami harus mennadatangai kesepakatan dengan pihak bank mengenai besaran cicilan dan jatuh tempo pembayaran setiap bulannya. Hm... Insya Allah segera mungkin kami akan memiliki RSSS (Rumah Sangat Sederhana Sekali).

RSSS (Rumah Sederhana Sehat Sejahtera)



Postingan populer dari blog ini

Bahaya Pergaulan Bebas

Ketika Kuku kakiku Hampir Terlepas